A.
Definisi Neglect
Pengabaiaan (neglect)
didefinisikan sebagai jenis penganiayaan yang mengacupada kegagalan oleh
pengasuh untuk memberikan yang diperlukan, perawatanyang sesuai dengan usia
meski secara finansial mampu melakukannya atauditawarkan berarti keuangan atau
lainnya untuk melakukannya (USDHHS, 2007).
Neglect adalah
kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan
atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986).
Menurut Hanafiah dan
Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap yang kurang
hati-hati,yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati
melakukannya dengan wajar,atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan
sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Guwandi (1994) mengatakan
bahwa kelalaian (neglected) adalah kegagalan untuk bersikap hati-hati yang
umumnya seorang yang wajar dan hati-hati akan melakukan di dalam keadaan
tersebut,ia merupakan suatu tindakan yang seorang dengan hati-hati yang wajar
tidak akan melakukan di dalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan
apa yang seorang lain dengan hati-hati yang wajar justru akan melakukan di
dalam keadaan yang sama.
Dapat disimpulkan bahwa
kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan
keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang
telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak
mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim
dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama.
B.
Jenis-Jenis Neglect
Para ahli mendefinisikan empat jenis pengabaian yakni:
1. Physical neglect (Pengabaian fisik)
Pengabaian
fisik umumnya melibatkan orang tua atau pengasuh yang tidak memberikan
kebutuhan dasar pada anak (misalnya, makanan pakaian, memadaidan tempat
tinggal). Kegagalan atau penolakan untuk menyediakan kebutuhanmembahayakan
kesehatan fisik anak, kesejahteraan, pertumbuhan psikologis danperkembangan.
Pengabaian
fisik juga termasuk meninggalkan anak, pengawasantidak memadai, penolakan
terhadap anak yang mengarah ke pengusiran darirumah dan kegagalan untuk secara
memadai menyediakan untuk keselamatananak dan kebutuhan fisik dan emosional.
Pengabaian fisik yang parah dapatberdampak pada perkembangan anak dengan
menyebabkan gagal tumbuh, gizi buruk, penyakit serius, kerusakan fisik berupa
luka, memar, luka bakar ataucedera lainnya karena kurangnya pengawasan, dan
seumur hidup harga diri yangrendah.
2. Educational neglect (Pengabaian pendidikan)
Pengabaian
pendidikan melibatkan kegagalan dari orang tua atau pengasuhuntuk mendaftarkan
anak usia sekolah wajib di sekolah atau menyediakan homeschooling yang sesuai
atau diperlukan pelatihan pendidikan khusus, sehinggamemungkinkan anak atau
pemuda untuk tidak terlibat dalam kebiasaanmembolos. Pengabaian pendidikan
dapat menyebabkan anak gagal untuk memperoleh keterampilan hidup dasar, putus
sekolah atau terus menampilkanperilaku yang mengganggu. Pengabaian pendidikan
bisa menimbulkan ancamanserius bagi kesehatan anak, kesejahteraan emosional,
fisik atau pertumbuhanpsikologis normal dan perkembangan, terutama ketika anak
memiliki kebutuhanpendidikan khusus yang tidak terpenuhi.
3. Psychological neglect Emotional (Pengabaian psikologi emosional)
Pengabaian
psikologi dan emosional meliputi tindakan seperti terlibat dalampertengkaran
orang tua yang ekstrim di hadapan anak, memungkinkan seoranganak untuk
menggunakan obat-obatan atau alkohol, menolak atau gagal untuk menyediakan membutuhkan
perawatan psikologis serta terus-menerusmeremehkan kasih sayang. Perilaku orang
tua yang dianggap menganiaya anak secara emosional meliputi:
§ Mengabaikan
(kegagalan konsisten untuk merespon kebutuhan anak untuk stimulasi, merawat,
dorongan dan perlindungan atau kegagalanuntuk mengakui keberadaan anak).
Menolak
(aktif menolak untuk menanggapi kebutuhan anak - misalnya,menolak untuk
menunjukkan kasih sayang).
Menghina
secara verbal (meremehkan, nama panggilan ataumengancam).
Mengisolasi
(mencegah anak dari memiliki kontak sosial yang normaldengan anak-anak lain dan
orang dewasa)
Meneror
(mengancam anak dengan hukuman ekstrim atau menciptakaniklim teror dengan
memainkan pada ketakutan masa kanak-kanak); dan kerusakan atau pemanfaatan
(mendorong anak untuk terlibat dalamperilaku merusak, ilegal atau
antisosial).Sebuah pola perilaku orangtua dapat menyebabkan citra diri yang
rendah pada anak, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, perilaku merusak dan
bahkan bunuhdiri. Yang lebih parah yakni mengabaikan stimulasi dan perawatan
kebutuhanbayi dapat menyebabkan bayi gagal untuk berkembang dan bahkan kematian
bayi.
4. Medical neglect (Pengabaian Medis)
Pengabaian
medis adalah kegagalan untuk menyediakan perawatan kesehatanyang tepat bagi
seorang anak (walaupun secara finansial mampu melakukannya),sehingga
menempatkan anak beresiko cacat atau mati. Menurut NCANDS, padatahun 2005, 2 %
anak-anak (17.637 anak-anak) di Amerika Serikat menjadikorban dari kelalaian
medis (USDHHS, 2007). Pengabaian tidak hanya ketikaorangtua menolak perawatan
medis untuk anak dalam keadaan darurat atau untuk penyakit akut, tetapi juga
ketika orangtua mengabaikan rekomendasi medis untuk anak dengan penyakit kronis
yang seharusnya bisa diobati, namun malah terjadikecacatan pada anak.Bahkan
dalam situasi non-darurat, pengabaikan medis dapat mengakibatkankesehatan
secara keseluruhan semakin memburuk.Orangtua mungkin menolak perawatan medis
untuk anak-anak mereka untuk alasan yang berbeda , seperti agama atau
keyakinan, ketakutan atau kecemasantentang kondisi medis atau perawatan dan
masalah keuangan. Lembagaperlindungan anak umumnya akan campur tangan bila:
Ø Perawatan medis sangat diperlukan dalam keadaan darurat akut(misalnya, seorang anak perlu transfusi darah untuk mengobati syok);
Ø Seorang
anak dengan penyakit kronis yang mengancam nyawa namuntidak menerima perawatan
medis diperlukan (misalnya, anak dengandiabetes tidak menerima obat-obatan);
atau
Ø Seorang
anak memiliki penyakit kronis yang dapat menyebabkankecacatan atau kematian
jika tidak ditangani (misalnya, anak dengankatarak bawaan perlu dioperasi untuk
mencegah kebutaan).Dalam kasus ini, jasa lembaga perlindungan anak dapat
mencari perintahpengadilan untuk perawatan medis guna menyelamatkan nyawa anak
ataumencegah cedera yang mengancam nyawa,atau kecacatan.
Meskipun penelantaran
medis sangat berhubungan dengan kemiskinan, adabeberapa hal yang menyebabkan
ketidakmampuan seorang pengasuh untuk memberikan perawatan yang diperlukan
yakni : kurangnya sumber daya keuangan, keengganan pengasuh untuk mengetahui
perawatan itu sendiri danpenolakan untuk menyediakan perawatan. Anak-anak dan
keluarga mereka mungkin membutuhkan pelayanan meskipun orang tua mungkin tidak
sengaja lalai. Ketika kemiskinan membatasi sumber daya orangtua untuk menyediakan
kebutuhan bagi anak, terdapat lembaga yang menawarkan bantuan guna mencukupi
kebutuhan anak tersebut.
Sampurno (2005),
menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai,
bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
1. Duty atau kewajiban tenaga kesehatan
untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap
pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
2. Dereliction of the duty atau
penyimpanagan kewajiban
3. Damage atau kerugian, yaitu segala
sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan
kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4. Direct cause relationship atau hubungan
sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat
antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan
“Proximate cause”
C.
Beberapa Bentuk Neglect dalam
Keperawatan
Pelayanan kesehatan
saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari segi pengetahuan maupun
teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan
yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian malpraktik dan juga
adanya kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat kompleksitas dari bentuk
pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang diberikan dengan standar keperawatan.
(Craven & Hirnle, 2000).
Beberapa situasi yang
berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu
:
1. Kesalahan pemberian obat: Bentuk
kelalaian yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat
yang beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi,
diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat, obat
diberikan kepada pasien yang tiak teoat, kesalahan mempersiapkan konsentrasi,
atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut akan menimbulkan
akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian.
2. Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk
perawat dalam melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara
tepat. Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan
dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)
3.
Kesalahan Mengidentifikasi Masalah
Klien: Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi
pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).
4. Kelalaian di ruang operasi: Sering
ditemukan kasus adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh
pasien saat operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat
di kamar operasi harusnya mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang
baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.
5. Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam
perawatan: Kondisi ini muncul karena kelalaian perawat, kondisi ini sering
muncul karena asuhan keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan
dengan baik dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak
optimal.
6. Kelalaian terhadap keamanan dan
keselamatan Pasien: Contoh yang sering ditemukan adalah kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat
dicegah jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien. Beberapa rumah sakit memiliki aturan tertentu
mengenai penggunaan alat-alat untuk mencegah hal ini.
D.
Dampak Neglect
Neglect (kelalaian) yang dilakukan oleh perawat akan memberikan
dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak
rumah sakit, individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain
gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi.
(Sampurna, 2005).
Bila dilihat dari segi etika
praktik keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar
moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice,
nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan
dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi
pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara
pelayanan praktik keperawatan, dan bila
ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339,
360 dan 361 KUHP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar