Selasa, 24 Desember 2013

NEGLECT



A. Definisi  Neglect
Pengabaiaan (neglect) didefinisikan sebagai jenis penganiayaan yang mengacupada kegagalan oleh pengasuh untuk memberikan yang diperlukan, perawatanyang sesuai dengan usia meski secara finansial mampu melakukannya atauditawarkan berarti keuangan atau lainnya untuk melakukannya (USDHHS, 2007).
Neglect adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986).
Menurut Hanafiah dan Amir (1999) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah sikap yang kurang hati-hati,yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar,atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian (neglected) adalah kegagalan untuk bersikap hati-hati yang umumnya seorang yang wajar dan hati-hati akan melakukan di dalam keadaan tersebut,ia merupakan suatu tindakan yang seorang dengan hati-hati yang wajar tidak akan melakukan di dalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa yang seorang lain dengan hati-hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.

B. Jenis-Jenis Neglect

 Para ahli mendefinisikan empat jenis pengabaian yakni:
        1.      Physical neglect (Pengabaian fisik)
Pengabaian fisik umumnya melibatkan orang tua atau pengasuh yang tidak memberikan kebutuhan dasar pada anak (misalnya, makanan pakaian, memadaidan tempat tinggal). Kegagalan atau penolakan untuk menyediakan kebutuhanmembahayakan kesehatan fisik anak, kesejahteraan, pertumbuhan psikologis danperkembangan.
Pengabaian fisik juga termasuk meninggalkan anak, pengawasantidak memadai, penolakan terhadap anak yang mengarah ke pengusiran darirumah dan kegagalan untuk secara memadai menyediakan untuk keselamatananak dan kebutuhan fisik dan emosional. Pengabaian fisik yang parah dapatberdampak pada perkembangan anak dengan menyebabkan gagal tumbuh, gizi buruk, penyakit serius, kerusakan fisik berupa luka, memar, luka bakar ataucedera lainnya karena kurangnya pengawasan, dan seumur hidup harga diri yangrendah.
      
      2.      Educational neglect (Pengabaian pendidikan)
Pengabaian pendidikan melibatkan kegagalan dari orang tua atau pengasuhuntuk mendaftarkan anak usia sekolah wajib di sekolah atau menyediakan homeschooling yang sesuai atau diperlukan pelatihan pendidikan khusus, sehinggamemungkinkan anak atau pemuda untuk tidak terlibat dalam kebiasaanmembolos. Pengabaian pendidikan dapat menyebabkan anak gagal untuk memperoleh keterampilan hidup dasar, putus sekolah atau terus menampilkanperilaku yang mengganggu. Pengabaian pendidikan bisa menimbulkan ancamanserius bagi kesehatan anak, kesejahteraan emosional, fisik atau pertumbuhanpsikologis normal dan perkembangan, terutama ketika anak memiliki kebutuhanpendidikan khusus yang tidak terpenuhi.
      
      3.      Psychological neglect Emotional  (Pengabaian psikologi emosional)
Pengabaian psikologi dan emosional meliputi tindakan seperti terlibat dalampertengkaran orang tua yang ekstrim di hadapan anak, memungkinkan seoranganak untuk menggunakan obat-obatan atau alkohol, menolak atau gagal untuk menyediakan membutuhkan perawatan psikologis serta terus-menerusmeremehkan kasih sayang. Perilaku orang tua yang dianggap menganiaya anak secara emosional meliputi:
§     Mengabaikan (kegagalan konsisten untuk merespon kebutuhan anak untuk stimulasi, merawat, dorongan dan perlindungan atau kegagalanuntuk mengakui keberadaan anak).
Menolak (aktif menolak untuk menanggapi kebutuhan anak - misalnya,menolak untuk menunjukkan kasih sayang).
Menghina secara verbal (meremehkan, nama panggilan ataumengancam).
Mengisolasi (mencegah anak dari memiliki kontak sosial yang normaldengan anak-anak lain dan orang dewasa)
Meneror (mengancam anak dengan hukuman ekstrim atau menciptakaniklim teror dengan memainkan pada ketakutan masa kanak-kanak); dan kerusakan atau pemanfaatan (mendorong anak untuk terlibat dalamperilaku merusak, ilegal atau antisosial).Sebuah pola perilaku orangtua dapat menyebabkan citra diri yang rendah pada anak, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, perilaku merusak dan bahkan bunuhdiri. Yang lebih parah yakni mengabaikan stimulasi dan perawatan kebutuhanbayi dapat menyebabkan bayi gagal untuk berkembang dan bahkan kematian bayi.

      4.      Medical neglect (Pengabaian Medis)
Pengabaian medis adalah kegagalan untuk menyediakan perawatan kesehatanyang tepat bagi seorang anak (walaupun secara finansial mampu melakukannya),sehingga menempatkan anak beresiko cacat atau mati. Menurut NCANDS, padatahun 2005, 2 % anak-anak (17.637 anak-anak) di Amerika Serikat menjadikorban dari kelalaian medis (USDHHS, 2007). Pengabaian tidak hanya ketikaorangtua menolak perawatan medis untuk anak dalam keadaan darurat atau untuk penyakit akut, tetapi juga ketika orangtua mengabaikan rekomendasi medis untuk anak dengan penyakit kronis yang seharusnya bisa diobati, namun malah terjadikecacatan pada anak.Bahkan dalam situasi non-darurat, pengabaikan medis dapat mengakibatkankesehatan secara keseluruhan semakin memburuk.Orangtua mungkin menolak perawatan medis untuk anak-anak mereka untuk alasan yang berbeda , seperti agama atau keyakinan, ketakutan atau kecemasantentang kondisi medis atau perawatan dan masalah keuangan. Lembagaperlindungan anak umumnya akan campur tangan bila:
     
     Ø   Perawatan medis sangat diperlukan dalam keadaan darurat akut(misalnya, seorang anak perlu transfusi darah untuk mengobati syok);
  Ø Seorang anak dengan penyakit kronis yang mengancam nyawa namuntidak menerima perawatan medis diperlukan (misalnya, anak dengandiabetes tidak menerima obat-obatan); atau
    Ø  Seorang anak memiliki penyakit kronis yang dapat menyebabkankecacatan atau kematian jika tidak ditangani (misalnya, anak dengankatarak bawaan perlu dioperasi untuk mencegah kebutaan).Dalam kasus ini, jasa lembaga perlindungan anak dapat mencari perintahpengadilan untuk perawatan medis guna menyelamatkan nyawa anak ataumencegah cedera yang mengancam nyawa,atau kecacatan.
Meskipun penelantaran medis sangat berhubungan dengan kemiskinan, adabeberapa hal yang menyebabkan ketidakmampuan seorang pengasuh untuk memberikan perawatan yang diperlukan yakni : kurangnya sumber daya keuangan, keengganan pengasuh untuk mengetahui perawatan itu sendiri danpenolakan untuk menyediakan perawatan. Anak-anak dan keluarga mereka mungkin membutuhkan pelayanan meskipun orang tua mungkin tidak sengaja lalai. Ketika kemiskinan membatasi sumber daya orangtua untuk menyediakan kebutuhan bagi anak, terdapat lembaga yang menawarkan bantuan guna mencukupi kebutuhan anak tersebut.
Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
      1.    Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
       2.     Dereliction of the duty atau penyimpanagan kewajiban
     3.  Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
     4.   Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”


C. Beberapa Bentuk Neglect dalam Keperawatan
Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian malpraktik dan juga adanya kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang diberikan dengan standar keperawatan. (Craven & Hirnle, 2000).
Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu :
    1.  Kesalahan pemberian obat: Bentuk kelalaian yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat yang beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi, diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat, obat diberikan kepada pasien yang tiak teoat, kesalahan mempersiapkan konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian.

    2.  Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk perawat dalam melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara tepat. Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)

    3. Kesalahan Mengidentifikasi Masalah Klien: Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).

  4. Kelalaian di ruang operasi: Sering ditemukan kasus adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh pasien saat operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat di kamar operasi harusnya mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.

    5.   Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam perawatan: Kondisi ini muncul karena kelalaian perawat, kondisi ini sering muncul karena asuhan keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan dengan baik dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak optimal.

  6. Kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan Pasien: Contoh yang sering ditemukan adalah  kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat dicegah jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien.  Beberapa rumah sakit memiliki aturan tertentu mengenai penggunaan alat-alat untuk mencegah hal ini.

D. Dampak Neglect
Neglect (kelalaian)  yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak rumah sakit, individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).
Bila dilihat dari segi etika praktik keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktik keperawatan,  dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar