Malpraktek
Malpraktek
adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi
atau standar prosedur oprasional.Untuk malpraktek kedokteran juga dapat dikenai
hukum kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yang
menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Perbuatan
ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal
obat-obatan, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai, dan
tindakan pelecehan seksual pada pasien.
Adapun
pengertian dari malprakrek lainnya adalah kelalaian dari seorang dokter atau
perawat untuk menterapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam
memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang
lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di
lingkungan wilayah yang sama. Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa
malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang
ditujukan kepada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang
menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekejaannya. Terhadap malpraktek
dalam keperawatan maka malpraktik adalah suatu batasan yang dugunakan untuk
menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukankewajibannya.
Tindakan yang termasuk dalam malpraktek
Tindakan yang termasuk dalam malpraktek
1. Kesalahan
diagnosa
2. Penyuapan
3. Penyalahan
alat
4. Pemberian
dosis obat yang salah
5. Alat-alat yang
tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak steril.
Dampak yang
terjadi akibat malpraktek
a) Merugikan
pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen.
b) Bagi petugas
kesehatan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah.
c) Dari segi
hukum dapat dijerat hukum pidana.
d) Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh
masyarakat .
e) Dari segi
agama mendapat dosa.
f) Dari etika keperawatan melanggar eitka
keperawatan bukan tindakan professional.
Kelalaian
Kelalaian
bukanlah suatu kejahatan. Seorang dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak
acuh, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya. Akan
tetapi, jika kelalaian itu telah mencapai suatu tingkat tertentu sehingga tidak
memperdulikan jiwa orang lain maka hal ini akan membawa akibat hukum, apalagi
jika sampai merenggut nyawa, maka hal ini dapat digolongkan sebagai kelalaian
berat. Kelalaian adalah suatu sikap seseorang dimana dalam melakukan suatu
tindakan ia tidak berhati-hati. Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa
kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati - hati, acuh
tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat
tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau
kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada
orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu
mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang
lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan kriminal.
Pertanggunggugatan
Dan Pertanggungjawaban
2.3.1.Pertanggunggugatan
Pertanggunggugatan
Yaitu suatu tindakan gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
Contoh:
Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
2.3.2.Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
yaitu suatu konsekuensi yang harus diterima seseorang atas perbuatannya.
Contoh:
Jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.
Jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.
2.4.1.Kelalaian
Seorang
perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak
melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas
dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
2.4.2.Pencurian
Mengambil
sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda
tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun
dapat dianggap sebagai pencurian.
2.4.3.Fitnah.
Jika anda
membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda
bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara
verbal atau tertulis.
2.4.4.False imprisonment
Menahan
tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepatmerupakan pelanggaran hukum atau
false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan
melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false
imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah
dokter.
2.4.5.Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan
artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan
mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang
lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau
informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang
kita rencanakan dan kita lakukan.
2.4.6.Pelanggaran
privasi
Pasien
mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran
terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang
melawan hukum.
2.4.7.Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar
prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung
tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang
membahayakan pasien. Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan
anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah
yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti
mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini
terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi
hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan
sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
2.5.
Perlindungan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
2.5.1. Masalah Dalam Praktek Keperawatan
Masalah kesehatan di Indonesia
sangat memprihatinkan mulai dari munculnya penyakit – penyakit degenaratif,
bencana alam dan kemiskinan yang semuanya itu membuat masyarakat harus
dikelilingi oleh kondisi kesehatan yang kurang baik. Kondisi ini diperburuk
oleh kurangnya tenaga kesehatan perawat yang tersebar didaerah – daerah
terpencil akibat tidak rasionalnya penempatan tenaga kesehatan didaerah –
daerah terpencil maupun daerah – daerah sangat terpencil. Selain itu masalah –
masalah sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang mempengaruhi penduduk,
khususnya keluarga miskin untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan khususnya pelayanan
keperawatan.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes
& UI, 2005) menunjukkan, bahwa sebagian besar perawat (56.1%) melakukan
asuhan keperawatan dalam gedung Puskesmas dengan baik, (55.29%) melakukan
asuhan keperawatan keluarga dan (52.4%) sudah menerapkan asuhan keperawatan
pada kelompok dengan baik. Disamping itu, perawat juga melakukan tugas lain,
antara lain menetapkan diagnosis penyakit (92.6%); membuat resep obat (93.1%);
melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%);
melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%); melakukan pertolongan persalinan
(57.7%). Hal ini terjadi tidak saja di Puskesmas terpencil tetapi juga di
Puskesmas tidak terpencil. Selain itu (78.8%) perawat melaksanakan tugas
petugas kebersihan dan (63.6%) melakukan tugas administrasi antara lain sebagai
bendahara(1).
Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil. Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis. Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Tumpang tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil. Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis. Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
2.5.2. Alasan Perlunya Perlidungan Hukum Dalam Praktek
Keperawatan
Ada beberapa alasan mengapa
Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan. Pertama, alasan filosofi. Perawat
telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat
berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah
dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi
pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki
kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian
yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang
teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup
profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak
(masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang
seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dankeselarasan.
2.5.3. Fungsi Hukum Dalam Pelayanan Keperawatan
Adapun fungsi hukum dalam pelayanan
keperawatan yaitu, sebagai berikut :
o Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
o Membedakan tanggungjawab
dengan profesi yang lain
o Membantu
mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
gaada yang bahasa inggris ta
BalasHapus