Selasa, 24 Desember 2013

Keperawatan



A. Pengertian Keperawatan
            Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif yang ditujukan pada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
            Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
            Calista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi pada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
            Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelaynan/asuhan yang bersifat humanistic dan profesional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat profesional secara mandiri melalui upaya kolaborasi.

B. Definisi Perawat
            Definisi perawat menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
            Taylor C. Lillis C. Lemone (1989) mendefinisikan perawat adlah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka, dan proses penuaan.
            Definisi perawat menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit  dan pelayanan penderita sakit.

C. Tren Keperawatan
            Setelah tahun 2000, diberbagai dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga profesional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga, dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah modern, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standar global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan profesional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek sosial budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasai perkembangan iptek.
            Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang profesional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak faktor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat profesional, diantaranya:
1.     Keterlambangatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2.     Keterlambatan pengembangan pendidikan keperawatan profesional.
3.  Keterlambatan sistem pelayanan keperawatan, (standar, bentuk praktik keperawatan, lisensi). Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “Sehat Untuk Semua pada tahun 2010”, maka solusi yang harus ditempuh adalah:

1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
            Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan profesional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan profesional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.

2. Memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional
            Departemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi, sertifikat praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan profesional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera dilakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.

3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
            Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.

Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri maupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan profesional. Nilai profesional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam:
1.     Nilai Intelektual
Nilai intelektual dalam praktik keperawatan terdiri dari:
a. Body of knowledge
b. Pendidikan spesialisasi
c. Menggunakan pengetahuan dalam berfikir secara kritis dan kreatif

2.     Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistik, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beaucham & Walters (1989) pelayanan profesional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.

Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah:

a. Beneficience
    Selalu mengupayakan keputusan dibuat  berdasarkan keinginan melakuakn yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)

b. Fair
    Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memperlakuakn klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.

c. Fidelity
    Berperilaku caring (peduli, kasih sayang perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.

d. Otonomi, kendali dan tanggung gugatan
    Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesediaan mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiri begitu pula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri. 
     Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakuakannya terhadap klien.



           
           

1 komentar: