A. Pengertian Keperawatan
Pada
lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai
berikut, keperawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan,
berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual
yang komprehensif yang ditujukan pada individu, kelompok dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence
Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan
adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk
bertindak.
Calista
Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang
berorientasi pada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan
untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya
pemberian pelaynan/asuhan yang bersifat humanistic dan profesional, holistic
berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode
etik yang melandasi perawat profesional secara mandiri melalui upaya
kolaborasi.
B. Definisi Perawat
Definisi
perawat menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah
mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan
ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Taylor
C. Lillis C. Lemone (1989) mendefinisikan perawat adlah seseorang yang berperan
dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena
sakit, luka, dan proses penuaan.
Definisi
perawat menurut ICN (International
Council of Nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di
negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung
jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.
C. Tren Keperawatan
Setelah
tahun 2000, diberbagai dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era
globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak
tenaga profesional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai
terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat tradisional
berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak
pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa
masalah urbanisasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka
kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan
kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga,
dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang
berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah
modern, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih
tinggi, peningkatan pendapatan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap
hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada
pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang
bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan
implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standar
global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki
kemampuan profesional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap
aspek sosial budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasai perkembangan
iptek.
Namun
demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang profesional di Indonesia masih
belum menggembirakan, banyak faktor yang dapat menyebabkan masih rendahnya
peran perawat profesional, diantaranya:
1. Keterlambangatan
pengakuan body of knowledge profesi
keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI,
sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan
pengembangan pendidikan keperawatan profesional.
3. Keterlambatan
sistem pelayanan keperawatan, (standar, bentuk praktik keperawatan, lisensi).
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan
berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan
kesehatan “Sehat Untuk Semua pada tahun 2010”, maka solusi yang harus ditempuh
adalah:
1.
Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan
sangat penting dalam pengembangan perawatan profesional, pengembangan teknologi
keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga
perawatan profesional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih
terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana
penunjang pendidikan.
2.
Memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional
Departemen Kesehatan RI sampai saat
ini sedang menyusun registrasi, lisensi, sertifikat praktik keperawatan. Selain
itu semua penerapan model praktik keperawatan profesional dalam memberikan
asuhan keperawatan harus segera dilakukan untuk menjamin kepuasan
konsumen/klien.
3.
Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan
memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi
setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan
mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan
manfaatnya. Restukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna
menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi
anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan
yang lebih baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang
bermutu baik secara mandiri maupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga
kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan
profesional. Nilai profesional yang melandasi praktik keperawatan dapat di
kelompokkan dalam:
1. Nilai
Intelektual
Nilai
intelektual dalam praktik keperawatan terdiri dari:
a. Body of knowledge
b.
Pendidikan spesialisasi
c.
Menggunakan pengetahuan dalam berfikir secara kritis dan kreatif
2. Nilai
komitmen moral
Pelayanan
keperawatan diberikan dengan konsep altruistik, dan memperhatikan kode etik
keperawatan. Menurut Beaucham & Walters (1989) pelayanan profesional
terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab
etik.
Aspek moral
yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah:
a.
Beneficience
Selalu
mengupayakan keputusan dibuat
berdasarkan keinginan melakuakn yang terbaik dan tidak merugikan klien.
(Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak
mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, keadaan ekonomi
dan sebagainya, tetapi memperlakuakn klien sebagai individu yang memerlukan
bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesediaan mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiri begitu pula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakuakannya terhadap klien.
Terima kasih atas bantuan artikelnya,
BalasHapus